Beranda > Berita > Penyuluhan Hukum Prajurit Paspampres

Berita

06 July 2010
Penyuluhan Hukum Prajurit Paspampres
Kategori: Berita (0 view)


“Setia Waspada” Pengetahuan dan pemahaman  hukum sangat diperlukan bagi setiap prajurit Paspampres, sehingga  prajurit diharapkan akan mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang menyangkut pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin,  sehingga akan berpengaruh dalam menekan tingkat pelanggaran.

Demikian sambutan pembuka ceramah hukum yang disampaikan oleh Pabandyapam Sintel Paspampres Mayor Cpl Sigit Karyadi di Aula Gedung Pelangi Mako Paspampres Jakarta pada Senin (5/7).

Sesuai dengan kalender kegiatan yang telah diatur Staf Operasi dan Staf Intelijen Paspampres sebagai pembicara, ceramah hukum hari pertama diikuti oleh seluruh Anggota Grup A Paspampres, sedangkan anggota Grup B, Grup C dan satuan-satuan Paspampres yang lain jadwal kegiatan ceramah disesuaikan dengan kegiatan dari satuan masing-masing, dan diharapkan oleh satuan atau komando atas seluruh anggota Paspampres secara keseluruhan dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Ceramah hukum diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Komandan Grup A Paspampres Kolonel Inf Eko Margiyono dan dilanjutkan ke materi pembahasan hukum yang disampaikan oleh Mayor Cpl Sigit Karyadi.
 
Perundang-undangan yang menjadi pembahasan dalam ceramah yang disampaikan Mayor Sigit diantara adalah UU NO.31 Tahun 1997 yaitu tentang Peradilan Militer, UU NO.26 Tahun 1997  tentang Hukum disiplin Prajurit, UU NO.22 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika dan UU NO.23 Tahun 2004 tentang KDRT termasuk pembahasan yang  memiliki rangking pelanggaran anggota TNI cukup tinggi di Jakarta yaitu UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu-lintas.

Mayor Sigit juga mengingatkan kepada seluruh prajurit bahwa ada tujuh pelanggaran berat yang dilakukan oleh prajurit dengan ancaman hukumannya dapat dipecat dari dinas kemiliteran diantaranya :

1.    Penyalahgunaan Senjata Api/Muhandak
2.    Penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun Pengedar.
3.    Disersi dan Insubordinasi
4.    Perkelahian perorangan ataupun kelompok TNI dengan Rakyat maupun TNI dengan Polri.
5.    Pelanggaraan Asusila terutama terhadap Keluarga Besar TNI.
6.    Penipuan, Pencurian, Perampokan dan aksi sejenis.
7.    Perjuadian, beking dan tindakan Illegal Loging serta Illegal Fishing.  

Antusias anggota dalam mengikuti penyuluhan hukum tersebut ditunjukan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan, khususnya pertanyaan yang menyangkut tujuh pelanggaran berat yang dapat dilakukan pemecatan dari dinas kemiliteran, dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan dijelaskan oleh Mayor Sigit  pada dasarnya setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti ada sangsi pidananya sesuai dengan undang-undang yang dilanggar, namun “Saya kembalikan lagi kepada para prajurit agar tidak diperhentikan dari dinas kemiliteran , kuncinya hanya satu yaitu prajurit harus disiplin dan jangan melakukan pelanggaran." Jelas Mayor Sigit yang disambut dengan tepuk tangan para hadirin.(Gio)
DSC_0405.JPG

Anggota Grup A Paspampres  mengikuti ceramah hukum di Gedung Pelangi Mako Paspampres Jakarta pada Senin (5/7)

DSC_0447.JPG

Komandan Grup A Paspampres Kolonel Inf Eko Margiyono memberikan sambutan dalam ceramah hukum anggota Grup A Paspampres di Gedung Pelangi Mako Paspampres Jakarta pada Senin (5/7)

(podaks)
print page