Beranda > Berita > 2010 > July > 05

Berita

05 July 2010
Kategori: Berita (0 view)

“Setia Waspada” Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2001 tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /jasa pemerintah maka  setiap pejabat pengadaan harus menjaga kredibilitasnya sebagai abdi negara yang menangani pengadaan barang / jasa pemerintah supaya  pemanfaatan keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa berlangsung efektif dan efisien.  



print page