Beranda > Berita > Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Paspampres
Berita

“Setia Waspada” Kamis (2/6) Asisten Personel Danpaspampres , Letkol Kav Moh Hatta Usmar Rukka membuka Penyuluhan Hukum bagi Anggota Paspampres bertempat di Gedung Pelangi Mako Paspampres. Penyuluhan ini merupakan Program Kerja Staf Personel Paspampres khususnya bidang Kumtatib.
Selaku Nara Sumber dalam penyuluhan ini adalah Kolonel Chk Subagyo dan Letkol Sus Iman Zuhri dari Babinkum Mabes TNI. Penyuluhan kali ini memfokuskan pada pengulasan UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta Penyelesaian Tindak Pidana bagi Prajurit TNI.
Penyuluhan diawali dengan paparan dari Nara Sumber Kolonel Chk Subagyo mengenai UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Penyelesaian Tindak Pidana bagi Prajurit TNI. Kemudian dilanjutkan paparan Letkol Sus Iman Zuhri tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Usai paparan di buka tanya jawab dan diskusi bersama antara peserta penyuluhan hukum dengan nara sumber. Para anggota sangat antusias memberikan pertanyaan karena mereka merasa sangat perlu untuk mengetahui masalah hukum terutama bagaimana menyelesaikan tindak pidana bagi para prajurit TNI.
Hadir pada kesempatan itu seluruh anggota Paspampres yang tidak sedang berdinas khusus, hal ini dikarenakan kesadaran mereka akan pentingnya penyuluhan hukum ini terutama yang menyangkut dengan keterkaitan mereka sebagai anggota TNI. (Oktea)
Anggota Paspampres sedang menerima penjelasan dalam penyuluhan hukum oleh Babinkum Mabes TNI di gedung Pelangi Mako Paspampres Jakarta (foto/ngatono)
(mugiyono)

