Beranda > Berita > Paspampres Tidak Bersandiwara
Artikel

Pemilu merupakan wujud dari kebijakan politik Negara dalam tatanan sistem politik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menanggapi wacana tentang penggunaan hak memilih anggota TNI pada pemilu tahun 2009 dan 2014, penulis berpendapat bahwa untuk menjaga agar tidak terjadi perpecahan di kalangan para anggota TNI, maka pimpinan TNI perlu mengingatkan kembali pengalaman sejarah kepada para prajurit bahwa pada saat TNI ikut memilih sebelum tahun 1955, sehingga terjadi pengkotak-kotakan dan timbul pemberontakan yang melibatkan oknum TNI. Netralitas TNI dimaksudkan agar tidak ada ruang sekecil apapun bagi prajurit TNI untuk memanfaatkan posisinya guna mencapai agenda politik tertentu, begitu pula bagi segenap kekuatan politik dan para kontestan pemilu untuk tidak memanfaatkan individu, fasilitas, apalagi institusi TNI. Secara yuridis bahwa hak pilih TNI sama sekali tidak melanggar Undang-Undang karena telah diatur sebagaimana tercantum dalam Tap MPR VII/2000, akan tetapi bagaimanapun juga kondisi TNI saat ini tidak mungkin dapat dipisahkan dengan sejarah perjalanan TNI masa lalu. TNI saat ini sedang bekerja keras melakukan reformasi internal untuk mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan yang profesional.
Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso yang secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk konsisten memelihara netralitas TNI, pesan dan pernyataan tersebut pernah disampaikan oleh Panglima TNI pada saat melaksanakan fit and proper test calon Panglima TNI di depan Komisi I DPR-RI, 5 Desember 2007 yang lalu. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan, bahwa netralitas TNI merupakan salah satu faktor penting dalam tatanan kehidupan politik nasional bangsa Indonesia ke depan, termasuk khususnya bagi tatanan institusional TNI sendiri. Pernyataan-pernyataan apresiatif tersebut juga merupakan penegasan bahwa berbagai otoritas yang berkompeten telah sejalan untuk memposisikan TNI lebih proporsional, sekaligus menjamin kelangsungan pembinaan profe-sionalisme TNI ( PANGLIMA TNI JENDERAL TNI DJOKO SANTOSO, BERITA UTAMA KOMPAS 5 DESEMBER 2007 )
Dalam format politik masa lalu di era Orde Baru, TNI (ABRI pada waktu itu) memang tidak netral. Pengalaman ini telah memberi pelajaran tersendiri bagi tatanan politik bangsa Indonesia, maupun bagi pembinaan profesionalisme TNI khususnya. TNI pada masa itu harus terlibat dalam politik praktis. Antara lain terlibat dalam proses-proses mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu partai peserta Pemilu yang diproyeksikan sebagai kekuatan politik mayoritas tunggal. Dengan demikian TNI harus berada dalam posisi berbeda dan bahkan harus berhadapan dengan parpol-parpol yang lain. Disinilah permasalahannya, dan apakah keadaan ini menyenangkan bagi TNI ? Yang pasti dalam formatnya yang seperti itu tidak jarang seorang Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim (Dandim) atau pejabat TNI lainnya yang bersentuhan dengan fungsi sosial politik (sospol) terpaksa harus lengser dari jabatannya bukan karena rendahnya prestasi di bidang kemiliteran, tetapi karena dinilai gagal dalam mendukung peningkatan perolehan suara partai mayoritas tunggal diwilayah tanggung jawabnya. Dalam kondisinya yang demikian standar profesionalisme prajurit TNI memang menjadi tidak jelas. Itulah masa lalu TNI. Dalam keadaannya yang demikian, maka kehadiran era reformasi merupakan peluang yang sangat berharga bagi bangsa ini dan khususnya bagi TNI untuk berbenah diri. TNI memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan reformasi internal. Salah satu garapan penting pada awal reformasi internal TNI adalah membangun netralitas TNI, dan tergolong sebagai program prioritas. Tidak lama setelah reformasi nasional bergulir, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram, nomor ST/19/P/1999 tanggal 29 Januari 1999 yang antara lain berisi penegasan pemutusan hubungan organisatoris TNI dengan Partai Golkar. TNI/ABRI tidak lagi menjadi jalur A dalam keluarga besar Golkar. TNI telah memutuskan untuk memposisikan diri mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang ada. Inilah keputusan penting mengawali netralitas TNI.
Selanjutnya, disamping netral dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas TNI juga berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah ketentuan yang berupa perintah atau larangan telah ditetapkan untuk menjamin netralitas TNI. Untuk memberi pedoman dan kepastian tindakan, Mabes TNI menerbitkan Buku Saku Netralitas TNI pada tanggal 28 Agustus 2008, yang berisi beberapa ketentuan. Akumulasi proses penataan dalam Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dalam Pasal 2 antara lain ditegaskan bahwa Tentara Profesional ialah Tentara Yang Tidak Berpolitik Praktis dan salah satu aspek penting dalam menjamin komitmen TNI yang tidak berpolitik praktis ialah sikap netralitas TNI, yaitu sikap yang lebih mengedepankan Bangsa dan Negara yang lebih luas dibanding dengan sikap dukung-mendukung pada sesuatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Setiap prajurit TNI baik perorangan maupun atas nama instansi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta bakal calon Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD dan Panwaslu. Bahkan, memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pilkada kepada prajurit dan keluarganyapun dilarang keras. Apalagi kepada masyarakat umum, prajurit TNI juga harus membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu/Pilkada. Termasuk tidak boleh menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu/ Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI serta di Kompleks-kompleks Perumahan Dinas TNI. Tidak boleh berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun. Unsur-unsur jajaran TNI harus melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu/Pilkada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya. Setiap Pimpinan, Komandan satuan di daerah tidak boleh menyambut dan mengantarkan peserta konstestan di wilayahnya masing-masing, meskipun mereka Purnawirawan TNI. Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006 )
Dalam konteks itulah maka munculnya wacana diperboleh-kannya anggota TNI terlibat dalam kampanye Pemilu yang digagas oleh beberapa anggota DPR-RI beberapa waktu yang lalu merupakan wacana yang cukup mengejutkan bagi prajurit TNI. Sebab wacana itu sangat kontradiktif dengan ketentuan-ketentuan internal tentang netralitas TNI yang sudah ditetapkan sejak tahun 1999 dan merupakan salah satu masalah substansial yang berseberangan dengan arah Reformasi Internal TNI. Terutama ketentuan tentang larangan memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun memberikan arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu/Pilkada kepada prajurit, kepada keluarga maupun kepada masyarakat. Termasuk larangan berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye. Kesemuanya itu jelas masuk dalam katagori kegiatan kampanye.
Oleh karena itu wacana diperbolehkannya Prajurit TNI ikut kampanye disambut dingin dan tidak menggairahkan bagi sebagian besar prajurit TNI. Sebab muatan kampanye tidak lain adalah arena dukung mendukung dan berebut pengaruh ditengah-tengah masyarakat. Bagaimana menjalaninya jika disatu sisi harus netral, disisi lain ikut mengkampanyekan aspirasi dari Parpol yang berbeda-beda. Dihadapkan dengan pentingnya membangun dan memelihara soliditas TNI, keikutsertaan anggota TNI dalam kampanye dirasakan lebih banyak menimbulkan kerugian dibanding dengan manfaatnya. Bagaimanapun jika mereka terlibat mengkampanyekan aspirasi atau mendukung salah satu dari Parpol yang berbeda-beda akan terjadi benturan-benturan. Terlebih jika benturan itu berkembang dengan melibatkan satuan-satuan mereka, jelas akan berpengaruh buruk yang dapat mengganggu soliditas TNI.
Dengan memahami permasalahan diatas maka dapat dimengerti mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi kepada anggota Komisi I DPR-RI yang menekankan pentingnya Panglima TNI konsisten dalam netralitasnya memimpin institusi TNI. Terlebih penyusunan ketentuan-ketentuan yang mengatur netralitas TNI ini dilaksanakan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri masih menjabat sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Tentu beliau sangat memahami pentingnya netralitas TNI bagi profesionalime TNI khususnya, dan bagi tatanan kehidupan politik nasional. Begitu juga terhadap Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso yang juga terlibat langsung dalam perumusan awal Reformasi Internal TNI.
Bagi TNI, netralitas merupakan salah satu sumbangsih TNI dalam upaya mendorong terwujudnya Pemilu yang demokratis, transparan, luber dan jurdil. Kontribusi komitmen netralitas itu setidaknya telah tiga kali dibuktikan dalam Pemilu (1999, 2004 dan 2009) dan beberapa kali dalam Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009, netralitas TNI sudah dapat dilihat, walaupun dalam Pemilu Legislatif tersebut masih terdapat permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diprotes oleh sebagian besar peserta partai Pemilu, karena dianggap Pemerintah dalam hal ini KPU tidak dapat menampung aspirasi masyarakat yang memberikan suaranya pada Pemilu Legislatif 2009. Masuknya beberapa anggota TNI dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah menimbulkan polemik berkepanjangan, karena dengan kejadian ini banyak yang meragukan konsistensi TNI dalam menjaga netralitasnya, dan banyak yang mengkaitkan dengan keterlibatan beberapa mantan prajurit TNI yang bertarung dalam Pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden. Melihat kenyataan institusi TNI yang tetap konsisten pada netralitasnya dalam Pemilu 1999, 2004 dan 2009, seharusnya para politisi sadar sehingga penggunaan kekuatan tentara dalam urusan politik harus diakhiri. Sebaliknya kita memberikan hormat dan rasa syukur, karena ditengah masa kampanye multi partai dan peliknya persiapan dalam menghadapi Pemilu 2009, serta masuknya beberapa anggota TNI secara tidak sengaja dalam DPT, namun TNI tetap tegar dan tidak terpengaruh oleh hiruk-pikuk dan hingar-bingarnya perpolitikan negeri ini.
Diakui, memang pernah terjadi pelanggaran, namun sifatnya sangat kasuistis dan merupakan perbuatan oknum yang terlepas dari kebijakan institusi. Pada Pemilu Legislatif 2009 misalnya, Letda Inf Erwin YS, pada Jumat (6/3) pukul 09.30 WIB tanggal 11 Maret 2009 resmi dicopot dari jabatan Komandan Rayon Militer (Danramil) 17-Simpang Keuramat, Aceh Utara. Pencopotan itu terkait dengan penurunan bendera Partai Aceh (PA) tanpa seizin atasan dan tidak berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Tindakan penegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi anggota (TNI) yang melanggar netralitas hendaknya kita apresiasi secara positif. Di mana hanya TNI yang mampu menerapkan hukum secara cepat dan tegas. Tapi timbul pertanyaan kenapa berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai Parpol belum ada yang dijerat dengan hukum? Adakah ini pertanda bahwa hukum di negeri ini tegak bagaikan benang basah? Jadi pencopotan jabatan oknum TNI boleh jadi merupakan langkah luar biasa yang ditempuh oleh TNI, jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya. Dimana pada penegak hukum lain masih sering kita jumpai adanya tindakan suap oleh pihak penegak hukum. Tapi yang pasti dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh oknum anggota TNI merupakan suatu kemajuan yang harus kita hormati. Karena setidaknya akan dapat memicu institusi penegak hukum lain dapat mencontoh sikap tegas yang dilakukan oleh aparat TNI. Oleh karena itu kita berharap kedepan semoga penegak hukum lainnya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Biarlah pelanggaran seperti yang terjadi pada kasus Danramil Simpang Keuramat Aceh Utara akan menjadi sejarah tegaknya netralitas TNI dalam perjalanan bangsa ini menuju negara demokrasi yang berdaulat.
Berdasarkan ketentuan dan pengalaman yang ada, maka sewajarnyalah jika prajurit TNI di lapangan bersikap tegas dan tidak berani main-main memanfaatkan fasilitas satuan yang ada untuk membantu atau mendukung kegiatan politik, termasuk tidak memenuhi permintaan mantan pejabat negara, ataupun mantan pejabat (Purnawirawan) TNI jika kegiatannya nyata-nyata bersentuhan dengan kegiatan Politik. Sikap demikian tentu tidak akan pernah ada dimasa lalu dan ini perlu menjadi pemahaman bagi siapapun yang memiliki komitmen untuk menopang pentingnya netralitas TNI.
Bagaimana dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada tahun 2014 nanti ? Yang jelas, netralitas TNI dalam Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu Legislatif 2009 bahkan Pilpres 2009 sudah dapat berjalan sesuai harapan kita bersama dan sudah menjadi komitmen TNI / Pimpinan TNI dan menjadi harapan berbagai pihak, termasuk harapan Presiden maupun DPR-RI. Kita semua tentu berharap, tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan politik yang mengganggu komitmen tersebut, termasuk ajakan agar TNI ikut kampanye. Komandan Paspampres Mayjend TNI Marciano Norman pada saat memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Paspampres sebelum pelaksaaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 yang lalu, juga menekankan tentang pentingnya netralitas TNI. Jadi dapat disimpulkan bahwa PASPAMPRES TIDAK BERSANDIWARA dalam melaksanakan netralitas TNI.


